
Menko Polhukam Mahfud M.D. Humas Kemenko Polhukam/Antara
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mahfud) MD menggelar konfrensi pers mengenai pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu 30 Desember 2020 ini.
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate.
Kemudian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Respons Habib Rizieq Shihab
Namun menjadi pertanyaan kenapa Mahfud MD melibatkan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam konfrensi pers tersebut. Mahfud pun menjelaskan alasannya. "PPATK akan menelusuri aliran dana kepada FPI," ujar Mahfud kepada JawaPos.com, Rabu (30/12).
Selain itu Mahfud mengundang Kepala BNPT Boy Rafli Amar untuk mencari tahu keterkaitan atau atau tidaknya ormas FPI dengan aksi-aksi teror. "Jadi BNPT untuk menelisik kaitannya dengan teror," katanya.
Adapun pelarangan aktivitas FPI termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI.
Baca juga: FPI Pertimbangkan untuk Ganti Nama
Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nHnY82YjqS8

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
