Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Desember 2020 | 01.20 WIB

FPI Pertimbangkan untuk Ganti Nama

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Segala bentuk aktivitas dan pemakaian lambang dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah. Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengaku, mempertimbangkan untuk mengganti nama FPI setelah pemerintah melakukan pelarangan aktivitas.

"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP," ujar Sugito di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).

Namun demikian, Sugito mengaku saat ini sesuai dengan instruksi dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab agar terlebih dahulu mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu (pencarian nama baru) nanti sambil jalan ya," katanya singkat.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Penggunaan logo, atribut, maupun simbol FPI pun dilarang.

Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Sebab, FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya. Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.

https://www.youtube.com/watch?v=7U_IuLE4KIk

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore