
Photo
JawaPos.com - Segala bentuk aktivitas dan pemakaian lambang dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah. Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengaku, mempertimbangkan untuk mengganti nama FPI setelah pemerintah melakukan pelarangan aktivitas.
"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP," ujar Sugito di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).
Namun demikian, Sugito mengaku saat ini sesuai dengan instruksi dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab agar terlebih dahulu mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu (pencarian nama baru) nanti sambil jalan ya," katanya singkat.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Penggunaan logo, atribut, maupun simbol FPI pun dilarang.
Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Sebab, FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya. Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
https://www.youtube.com/watch?v=7U_IuLE4KIk

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
