Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 02.17 WIB

Debt Collector Kredivo Diduga Intimidasi Konsumen di Purworejo, Yasonna Minta OJK Beri Sanksi Berat

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly menyoroti kasus dugaan intimidasi yang menimpa konsumen Kredivo oleh debt collector di Purworejo, Jawa Tengah. Dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian mengambil langkah tegas.
 
Politikus PDI Perjuangan ini menilai OJK tidak perlu takut memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. OJK perlu mendalami dugaan telah terjadinya pelanggaran berat, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan sistematis yang melanggar hukum.
 
“Dugaan pelecehan terhadap perempuan dalam proses penagihan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah kehilangan hak hanya karena mempunyai utang,” kata Yasonna di Jakarta, Sabtu (25/7).
 
Dia menilai, perusahaan pemberi pinjaman tidak boleh hanya melempar kesalahan kepada pihak ketiga yang ditugaskan menagih. Pasalnya, mereka bertanggungjawab atas penyerahan data konsumen kepada pihak ketiga.
 
Selain itu, pihak kepolisian juga perlu mendalami legalitas vendor yang bertugas menagih kepada konsumen. Penyelidikan di lapangan perlu dilakukan secara transparan.
 
 
“Jangan hanya petugas lapangan yang dikorbankan. Telusuri siapa pengurus dan pemberi perintahnya, bagaimana standar operasionalnya, serta apakah praktik serupa dilakukan terhadap konsumen lain,” jelasnya.
 
Yasonna menilai praktik penagihan tidak manusiawi telah menjadi kejadian luar biasa. Pengaduan masyarakat mencakup intimidasi, ancaman, penghinaan, doxing, penyebaran data pribadi, teror terhadap keluarga dan tempat kerja, hingga penyebaran informasi utang ke media sosial tempat anak debitur bersekolah.  
 
“Berapa banyak lagi korban yang harus dipermalukan, mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, menghadapi keretakan keluarga, bahkan kehilangan nyawa sebelum negara bertindak keras? Hukum tidak boleh terus dikangkangi oleh pelaku penagihan,” tegasnya.
 
Yasonna berpandangan, konsumen memiliki kewajiban membayar utang. Namun, pemberi utang tidak dibenarkan melakukan tindakan sewenang-wenang, terlebih bila melakukan pelanggaran pidana.
 
“Utang adalah hubungan hukum perdata, bukan alasan untuk merampas martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip hak asasi manusia. Negara harus hadir melindungi rakyat,” pungkasnya.
 

OJK Panggil Kredivo

 
OJK menyatakan telah memanggil manajemen Kredivo pada Kamis (23/7). OJK mendalami tentang peristiwa yang sesungguhnya terjadi terhadap salah satu nasabah di Purworejo.
 
"Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata OJK dalam keterangan resminya.
 
 
Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
 
OJK memerintahkan kepada Kredivo agar melakukan audit internal secara menyeluruh. Perusahaan juga diminta melaporkan hasil investigasi tersebut.
 
"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," kata OJK.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore