Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2020 | 20.29 WIB

KPK Panggil Lima Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah RTH Bandung

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013. Mereka yang dipanggil yaitu dua ibu rumah tangga Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia, Diki Afandi dan Hasbullah dari unsur swasta, dan PNS bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung Irman.

”Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (30/9).

Kelima saksi itu, kata Ali Fikri, dipanggil untuk tersangka DS. DS telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dalam pengadaan tanah terkait dengan RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait dengan penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut. Dadang lantas melakukan pembelian tanah kepada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah. Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang. Selain itu, KPK juga sedang menelusuri adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan tersangka Dadang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=uHqs8NHkX04

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore