Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2020 | 21.04 WIB

KPK Ambil Alih Penanganan Korupsi Pengadaan Tanah TPU di Kabupaten OKU

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar. Pengambilalihan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK.

"Sebagaimana yang telah KPK sampaikan sebelumnya sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit korsupdak, Jumat, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Baca juga: KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, guna menindaklanjuti pengambil alihan kasus tersebut, pada hari ini Minggu (30/8), penyidik KPK, bertempat di Mapolres Ogan Komering Ulu melakukan kegiatan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi. Menurutnya, pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

"Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman, serta empat orang pegawai Bank BRI," ucap Ali.

Selain itu, Ali menyebut pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap 43 orang terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kab. OKU, mantan Sekda Kab OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU.

"Pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WXipDDC002o

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore