Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 21.16 WIB

KPK dalami Kontainer Berisi Suku Cadang Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan kontainer yang berisikan suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan telah disita pada 12 Mei 2026. (Antara). - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan kontainer yang berisikan suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan telah disita pada 12 Mei 2026. (Antara).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan kontainer yang berisikan suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Adapun barang tersebut telah disita pada 12 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah itu pada Senin (25/5), memeriksa tiga aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang bertugas di Semarang untuk mendalami hal tersebut.

“Kami konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah tiga puluh hari di sana? Lalu, bagaimana proses masuknya dan clearance-nya (administrasinya, red.). Itu semuanya kami dalami proses bisnis dan SOP-nya, dan bagaimana di lapangannya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (26/5).

Adapun tiga ASN Bea Cukai tersebut berinisial KHN, BWN, dan STP. Sementara saksi KHN disebut sempat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, Budi mengatakan KPK pada tanggal yang sama turut memeriksa seorang staf pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black.

“Atas nama saudara DN ya. Ini ditanya soal keberadaan kontainer yang ditemukan dan disita pada saat kegiatan penggeledahan,” katanya.

Ia mengatakan materi pemeriksaan terhadap saksi DN hampir sama dengan tiga ASN Bea Cukai.

“Kemudian mengapa ada dugaan aliran uang ke Ditjen Bea dan Cukai? Ini seperti apa? Terlebih isian dari kontainer tersebut adalah barang-barang yang masuk dalam kategori lartas, dilarang ataupun yang dibatasi pendistribusiannya,” kata dia menambahkan materi pemeriksaan lain kepada saksi DN.

Lebih lanjut dia menjelaskan saksi DN diperiksa karena Heri Black diduga mengurus proses clearance untuk barang-barang dalam kontainer tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore