Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2020 | 18.56 WIB

KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (MAKI) - Image

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (MAKI)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sejak awal, ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Pinangki.

"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (28/8).

Kurnia memandang, keraguan ICW dengan Kejaksaan Agung bermula dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung. Terlebih, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Pinangki. Bahkan, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Pinangki.

"Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," sesalnya.

Oleh karena itu, Kurnia memandang pengambil alihan perkara sangat dimungkin sebagaimana diatur pada Pasal 10 A UU KPK yang menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih lagi, subjek perkara ini adalah seorang penegak hukum dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK.

"Penting untuk diingatkan, jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut," tegas Kurnia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore