
Tri Susanti didampingi penasihat hukumnya, Sahid, saat menjadi saksi kasus ujaran kebencian rasisme Papua di Ditreskrimsus Polda Jatim. (Denny Mahardika/Jawa Pos)
JawaPos.com - Di Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kemarin menunjukkan 11 bukti percakapan Tri Susanti. Percakapan itu dilakukan Susi, sapaan Tri Susanti, untuk menggalang pendemo di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus lalu. Susi adalah koordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Penyidik Polda Jatim juga mencekal enam saksi lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Luki mengatakan, langkah itu diperlukan untuk membantu penyidikan dan pengembangan kasus. Sebab, hari ini Susi bakal diperiksa kembali dalam statusnya sebagai tersangka.
Luki menyatakan, penetapan Susi sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Sebab, ada 11 bukti percakapan Susi yang mengandung unsur penyebaran hoaks yang membuat massa berkumpul di Jalan Kalasan, Surabaya. "Pesan itu dimulai sejak 14, 15, 16, dan 17 Agustus," ungkapnya.
Dia menerangkan, sudah ada 29 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Tujuh di antaranya merupakan saksi ahli. Selain bukti 11 percakapan, polda menyita 4 handphone serta pakaian yang digunakan Susi saat aksi.
"Kami juga akan mengundang mahasiswa Papua yang berada di asrama untuk menjadi saksi. Kami harapkan itu bisa memperkuat bukti," terang dia.
Luki mengungkapkan, Susi mengatakan hal-hal yang tidak benar. Misalnya, dia menyebut bendera RI sobek. Padahal, dalam gambar hanya tiang yang patah. "Ini justru memancing emosi massa untuk datang ke area tersebut," jelasnya.
Pada bagian lain, Sahid, pengacara Susi, menerangkan bahwa kliennya akan kooperatif. Dia berharap penyidik tidak menahan kliennya. Sebab, selama ini semua yang diminta penyidik telah diberikan. "Kami bakal hadir hari ini sesuai jadwal panggilan sebagai tersangka."
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
