
Photo
JawaPos.com - Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu muncul terkait kasus pelanggaran UU ITE usai menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin di media sosial milik politisi partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar hari ini Senin (30/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa dianggap Jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini karena mentransmisikan dokumen pribadi milik orang lain.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made dianggap melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat itu karena kedua terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan atas kesalahan yang telah dilakukan. Selain itu, hal memberatkan lainnya, terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made dinilai tidak bersikap baik mengakibatkan terjadinya keributan di pengadilan.
“Terdakwa juga berbelit belit dalam menyampaikan keterangan,” tutur Jaksa.
Selain mengungkap hal yang memberatkan, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan. Yaitu dua terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made belum pernah terjerat permasalahan hukum sebelumnya.
Kasus ini berawal dari adanya unggahan di akun media sosial Adam Deni yang memperlihatkan dokumen pribadi milik politisi Parta Nasdem Ahmad Sahroni. Dokumen itu adalah tentang pembelian sepeda ketika dia bertransaksi dengan Ni Made.
Masalah muncul, setelah dalam dokumen yang diunggah Adam Deni, terlihat nama Ahmad Sahroni tanpa disamarkan. Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 terkait postingannya tersebut. Beberapa hari kemudian atau Pada 1 Februari 2022, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
