Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2019 | 21.48 WIB

KPK Sebut Uang dari Haris Bukan Bagian dari Temuan di Meja Kerja Menag

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah diberi peringatan oleh KASN mengenai dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. - Image

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah diberi peringatan oleh KASN mengenai dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 70 juta bukan bagian dari uang yang disita KPK dari laci meja kerjanya beberapa waktu lalu. Sebab, dalam dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima uang sebesar Rp 70 juta terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

Sementara pada pertengahan Maret lalu, KPK telah menyita uang sebesar USD 30.000 dan Rp 180 juta dari laci meja kerja Menag Lukman. KPK menduga uang sitaan itu berkaitan dengan pokok perkara yang tengah ditangani.

"Saya kira itu sumber yang berbeda ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/5).

KPK tengah mendalami asal mula penerimaan uang yang ditemukan di laci meja kerja Lukman tersebut. Sedangkan penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris, akan dibongkar saat di persidangan.

Kendati demikian, mantan peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini masih enggan terang-terangan terkait sumber uang yang disita tersebut, lantaran masih dalam proses penyidikan. Menag Lukman sebelumnya mengaku bahwa uang itu merupakan honorarium dan dana operasional menteri.

"Meskipun saksi menyebut pada waktu itu uang tersebut diperoleh dari sumber lain, seperti honorarium. Tetapi KPK tidak akan bergantung dengan hal tersebut," ungkap Febri.

Dia memastikan akan mengembangkan kasus ini seiring sudah masuknya dua tersangka yaitu Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi ke pengadilan.

Febri tak membantah apabila ada pihak lain yang kemungkinan akan menyusul tiga tersangka yang sebelumnya sudah dijerat KPK termasuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

"Bahwa nanti ada pihak lain yang diduga menerima atau terlibat dalam perkara ini maka akan kami pelajari terus," jelas Febri.

Mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta, diketahui dari pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

Dari nilai suap tersebut, Lukman Hakim disebut menerima Rp 70 juta secara dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp 255 juta.

Sedangkan, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp 91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag.

Sebagai pemberi suap, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore