
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bawa bukti yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di Polda Metro Jaya.
JawaPos.com - Komite Nasional Pemudan Indonesia (KNPI) melaporkan ke pihak kepolisian Permadi Arya alias Abu Janda. Dia dilaporkan terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ketua KNPI Haris Pratama mengatakan, alasan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena orang tersebut sudah beberapa kali menghina-hina orang, dan puncaknya adalah melakukan dugaan tindakan rasis ke Natalius Pigai.
"Ini melihat keresahan kegelisahan dari masyarakat tentang satu manusia Abu Janda, track record Abu Janda sudah berkali-kali mentwit sisi rasis dan menghina-hina orang," ujar Haris dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (30/1).
Haris mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa sudah ada empat laporan ke polisi terkait Abu Janda yang melakukan dugaan rasis ini. Sehingga dia berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus tersebut.
"Kita melihat ini adalah sudah keterlaluan, Permadi Arya adalah penyakit sesama anak negara. Tidak boleh ada sisi masnusia yang saling mencaci," katannya.
Haris mengatakan, dari yang ia baca dari media-media massa partai pendukung pemerintah saja mendorong Abu Janda bisa diproses hukum oleh kepolisian. Karena tidak boleh ada sikap rasisme di Indonesia ini.
"Bahwa ini adalah provokasi yang selalu membuat kacau, ini adalah sampah masyarakat inilah Permadi Arya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Haris berpesan kepada para penggiat media sosial ataupun buzzer bertindak di media sosial jangan memecah belah bangsa. Boleh berdebat namun jangan membawa-bawa mengenai suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Ini peringataan kepada seluruh pengiat media sosial yang memecah belah bangsa, boleh kita berdebat tapi jangan memecah belah bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda untuk bisa diproses hukum oleh polisi. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Twit Abu Janda Singgung SARA, Sahroni Minta Polisi Bertindak Tegas

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
