
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karena
JawaPos.com - Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman meminta Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo lakukan tabayyun soal komunisme menyusup ke TNI karena hilangnya patung Soeharto di Kostrad. Letjen TNI Dudung Abdurachman membantah tuduhan mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo mengenai komunisme menyusup ke TNI, karena hilangnya patung Soeharto dkk di Markas Kostrad.
Letjen Dudung menegaskan hal itu adalah tuduhan yang keji. “Patung tiga tokoh di Museum Darma Bhakti Kostrad, yakni Jenderal TNI AH Nasution (Menko KSAB), Mayjen TNI Soeharto (Panglima Kostrad), dan Kolonel Inf Sarwo Edhie Wibowo (Komandan RPKAD) memang sebelumnya ada di dalam museum tersebut,” katanya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (29/9).
“Patung tersebut dibuat pada masa Panglima Kostrad Letjen TNI AY Nasution (2011-2012),” kata Dudung dalam keterangannya.
Letjen Dudung mengatakan patung itu kini telah diambil kembali oleh Letjen Purn AY Nasution. Pengambilan patung itu karena alasan pribadi dan atas izin Dudung. “Kini patung tersebut, diambil oleh penggagasnya, Letjen TNI (Purn) AY Nasution yang meminta izin kepada saya selaku Panglima Kostrad saat ini,” katanya.
“Saya hargai alasan pribadi Letjen TNI (Purn) AY Nasution, yang merasa berdosa membuat patung-patung tersebut menurut keyakinan agamanya. Jadi, saya tidak bisa menolak permintaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Letjen Dudung menepis jika pengambilan patung itu disimpulkan TNI melupakan peristiwa G-30S-PKI. “Jika penarikan tiga patung itu kemudian disimpulkan bahwa kami melupakan peristiwa sejarah pemberontakan G-30S-PKI tahun 1965, itu sama sekali tidak benar,” jelasnya.
“Saya dan Letjen TNI (Purn) AY Nasution mempunyai komitmen yang sama tidak akan melupakan peristiwa terbunuhnya para jenderal senior TNI AD dan perwira pertama Kapten Piere Tendean dalam peristiwa itu,” kata Letjen Dudung.
Oleh sebab itu, Letjen Dudung menilai tudingan Jenderal Purn Gatot bahwa TNI disusupi PKI gegara patung itu tidaklah benar. “Jadi, tidak benar tudingan bahwa karena patung diorama itu sudah tidak ada, diindikasikan bahwa AD telah disusupi oleh PKI. Itu tudingan yang keji terhadap kami,” katanya.
“Seharusnya Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo selaku senior kami di TNI, terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan bisa menanyakan langsung kepada kami, selaku Panglima Kostrad,” jelasnya.
Menurutnya, dalam Islam, disebut tabayun agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang membuat fitnah, dan menimbulkan kegaduhan terhadap umat dan bangsa. “Foto-foto peristiwa serta barang-barang milik Panglima Kostrad Mayjen TNi Soeharto saat peristiwa 1965 itu masih tersimpan dengan baik di museum tersebut,” jelasnya.
“Hal ini sebagai pembelajaran agar bangsa ini tidak melupakan peristiwa pemberontakan PKI dan terbunuhnya pimpinan TNI AD serta Kapten Piere Tendean,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022