
aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap terkait polemik kekisruhan di tubuh KPK. Jokowi harus ikut turun tangan untuk merealisasikan dilantiknya 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai ASN," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (29/8).
Ia meminta, Jokowi harus menegur serta mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sebab, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan maladministrasi, dan melanggar hak asasi manusia saat menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan.
"Sekaligus hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," tegas Kurnia.
Sebelumnya, 57 pegawai KPK yang gagal TWK telah mengirimkan surat kepada Jokowi untuk meminta pengangkatan sebagai ASN. Hal ini sebagaimana merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang menyebut, proses hingga pelaksanaan TWK terdapat pelanggaran.
"Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain. Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN," ujar perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Senin (23/8).
Selain itu, berdasarkan temuan Komnas HAM, ada 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.
Sebab perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan Undang-Undang. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
"Maka sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," tegas Hotman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022