Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Agustus 2021 | 20.22 WIB

Jokowi Diminta Segera Sikapi Polemik 57 Pegawai KPK yang Gagal TWK

aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang - Image

aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap terkait polemik kekisruhan di tubuh KPK. Jokowi harus ikut turun tangan untuk merealisasikan dilantiknya 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai ASN," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (29/8).

Ia meminta, Jokowi harus menegur serta mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sebab, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan maladministrasi, dan melanggar hak asasi manusia saat menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan.

"Sekaligus hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," tegas Kurnia.

Sebelumnya, 57 pegawai KPK yang gagal TWK telah mengirimkan surat kepada Jokowi untuk meminta pengangkatan sebagai ASN. Hal ini sebagaimana merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang menyebut, proses hingga pelaksanaan TWK terdapat pelanggaran.

"Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain. Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN," ujar perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Senin (23/8).

Selain itu, berdasarkan temuan Komnas HAM, ada 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.

Sebab perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan Undang-Undang. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

"Maka sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," tegas Hotman.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore