Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 November 2020 | 21.17 WIB

LP Terhadap Asisten Nikita Diterima Polda Metro Jaya, Budianto Lega

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Budianto Tahapary, kerabat pelaku penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (27/11) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Dia datang guna melaporkan asisten Nikita Mirzani, Dhea Hanifa Putri, terkait kasus penganiayaan, dengan korban Isa Zega.

"Iya benar sudah konsultasi di Polres Jaksel dari jam 15:30-18:30 WIB (kemarin). Tapi hasil tidak mau terima LP atas Pasal 353 KUHP. Karena si NM parkir Mercy C Class-nya di halaman Polres Jaksel," kata Budi kepada JawaPos.com.

Kedatangan Budi ke Polres Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil. Laporan yang rencananya akan dia buat ditolak dan dia diminta berkoordinasi dengan Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, dan kasus penganiayaan Isa Zega sedang bergulir.


Penolakan pembuatan LP di Polres Jaksel cepat diketahui dan menjadi bahan tertawaan salah satu pengguna media sosial. Akun media sosial Instagram menyatakan Budi telah gagal membuat laporan kepada NM terkait tuduhan pemukulan. Akun tersebut menyindir Budi yang disebutnya mau bikin kejutan dengan datang ke Polres secara diam-diam. Namun yang terjadi malah justru sebaliknya. Dia menurut akun tersebut yang dibuat terkejut karena laporannya ditolak.

Menjadi bahan tertawaan di media sosial tak membuat Budi pasrah begitu saja. Niatnya membuat LP sudah sangat kuat. Dia pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dhea Hanifa Putri, asisten Nikita Mirzani.

Dan dia bisa bernapas lebih lega karena laporannya diterima di Polda Metro. Laporan terdaftar dengan nomor laporan LP/7072/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 27 Nopember 2020. Dhea dilaporkan dengan Pasal 353 KUHP terkait penganiayan disertai perencanaan.

Budi mengatakan dirinya ngotot tetap membuat laporan polisi kepada otak di balik kasus penganiayaan. Selain demi melindungi kerabatnya yang merupakan pelaku pemukulan Isa Zega, juga untuk membungkam akun media sosial yang sudah menertawainya.

"Sakit hati Mas kita di-bully begini," ujar Budianto Tahapary.

Budi melaporkan Dhea ke Polda karena laporan di Polsek Pancoran Jakarta Selatan tidak memasukkan Pasal 353 yang bisa menjerat otak di balik kasus penganiayaan. Dhea Hanifa Putri dilaporkan sebab dia yang memberikan order kepada pelaku penganiayaan bernama Arnold dan Devi melalui Thomy dan Hence. Hal ini dibuktikan dengan adanya transfer bank BCA dari Dhea ke Thomy senilai Rp 25 juta untuk pekerjaan memukuli Isa Zega.

Dengan melaporkan Dhea, Budi yakin hal ini akan dapat menyeret pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas insiden penganiayaan Isa Zega. Termasuk Nikita Mirzani jika dalam pengembangannya nanti mendalanginya.

“Ini rangkaian saja, biar pengakuan dari Dhea Hanifa Putri perihal siapa yang suruh transfer,” tutur Budi.

Dalam kesempatan itu Budi juga menegaskan bahwa kasus ini murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan masalah politik. Budi tidak terima jika kasus ini diseret-seret ke ranah politik.

"Ada anggapan miring saya ada pesanan politik. Ini kan ngaco berat," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?feature=youtu.be&v=n0Da7N9PskA

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore