Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2020 | 22.40 WIB

Telusuri Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Pensiunan TNI-AD

SEUSAI DIPERIKSA: Pensiunan TNI-AD Aris Supangkat setelah menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Kamis (27/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

SEUSAI DIPERIKSA: Pensiunan TNI-AD Aris Supangkat setelah menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Kamis (27/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com – Dua pensiunan TNI Angkatan Darat (TNI-AD), Aris Supangkat dan Catur Puji Santoso, diperiksa KPK untuk penyidikan dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Keduanya menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik ingin mendalami pengetahuan kedua saksi terkait dengan dugaan penerimaan kickback ke pihak end user. Selain dinikmati para tersangka, penerimaan itu diduga mengalir ke berbagai pihak. ”Penyidik terus mendalami penerimaan kickback ini,” paparnya kemarin (27/8).

Sejatinya kemarin KPK juga memanggil seorang pensiunan TNI-AD lain sebagai saksi untuk tersangka Budi. Yaitu, FX Bangun Pratiknyo. Namun, Pratiknyo tidak hadir dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Baca juga: Pejabat Kemenhub Dicecar KPK Soal Aliran Dana Korupsi PT DI

Ali menyatakan, rencananya pemeriksaan ulang tersebut dilakukan pada Rabu pekan depan (2/9). ”Yang bersangkutan mengirimkan surat untuk penjadwalan ulang,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa dua pensiunan TNI-AD dalam penyidikan korupsi PT DI pada 2007–2017 tersebut. Pada Rabu (26/8), misalnya, KPK memeriksa Mayjen TNI (pur) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim. Bupati Blora Letkol Inf (pur) Djoko Nugroho juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Telisik Korupsi Penjualan Pesawat PT DI, KPK Panggil Dirut PT PAL

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka. Selain Budi, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani juga diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni lalu. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007–2017.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=7yoqbNckhQg

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore