Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Oktober 2020 | 03.50 WIB

KPK Ingatkan Dirut PT Translingkar Kita Jaya dan Pihak Lain Kooperatif

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Direktur Utama Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK tidak mendapatkan informasi atau keterangan mengenai ketidakhadiran Hilman dalam pemeriksaan hari ini. Padahal, penyidik lembaga antirasuah telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Hilam.

"Namun, hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima oleh penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Tiga saksi lainnya dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya juga mangkir dari panggilan KPK. Ketiga saksi itu diantaranya mantan Bupati Wakatobi Hugua; mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto.

Sama seperti Hilman, ketiga saksi itu juga tidak ada konfirmasi atau keterangan mengenai alasan mereka tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Padahal, surat panggilan telah disampaikan KPK secara patut.

Ali memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keempat saksi. KPK mengingatkan keempat saksi untuk koperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"KPK mengingatkan kepada para saksi untuk koperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," pungkas Ali.

Baca juga: Terkait Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Hilman

KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Terkait kasus ini, keuangan negara ditaksir dirugikan hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lITLnCGq0jY&ab_channel=jawapostvofficia

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore