
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara
JawaPos.com - Direktur Utama Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK tidak mendapatkan informasi atau keterangan mengenai ketidakhadiran Hilman dalam pemeriksaan hari ini. Padahal, penyidik lembaga antirasuah telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Hilam.
"Namun, hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima oleh penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Tiga saksi lainnya dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya juga mangkir dari panggilan KPK. Ketiga saksi itu diantaranya mantan Bupati Wakatobi Hugua; mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto.
Sama seperti Hilman, ketiga saksi itu juga tidak ada konfirmasi atau keterangan mengenai alasan mereka tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Padahal, surat panggilan telah disampaikan KPK secara patut.
Ali memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keempat saksi. KPK mengingatkan keempat saksi untuk koperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"KPK mengingatkan kepada para saksi untuk koperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," pungkas Ali.
Baca juga: Terkait Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Hilman
KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Terkait kasus ini, keuangan negara ditaksir dirugikan hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, kelima orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lITLnCGq0jY&ab_channel=jawapostvofficia

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
