Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2020 | 22.55 WIB

Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Jaksa Pinangki

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt - Image

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Korps Adhyaksa menduga, Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Hari menyampaikan, setelah melakukan pengembangan terkait dugaan penerimaan suap terhadap jaksa Pinangki, Kejagung menduga suap tersebut berkaitan untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK, tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," cetus Hari.

Baca juga: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Telisik Perjalanan Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung terlebih dulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka penerima suap. Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara Rp 7 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Bahkan pada Senin, (10/8) Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vlmhiZkKN1M

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore