Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 02.52 WIB

Terdakwa Kepemilikan Senjata Api Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Habil Marati, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman satu tahun pidana. Majelis hakim menilai, anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti memberikan uang kepada Kivlan Zan untuk membeli senjata api ilegal.

"Menyatakan terdakwa Habil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Vonis terhadap Habil ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memvonisnya dengan hukuman dua setengah tahun penjara. Pertimbangan hukuman ini, untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Habil belum pernah menjalani proses hukum. "Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan meresahkan masyarakat," ucap Saifuddin.

Dalam amar putusan, perbuatan Habil dilakukan bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin, Azwarmi, Irfansyah alias Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

Majelis hakim menyatakan, Kivlan Zen bertemu Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018. Pertemuan itu dilakukan untuk meminta mencarikan senpi ilegal dan berjanji akan mengganti uang pembelian. Senpi yang diminta Kivlan Zen itu dibeli Helmi dari Asmaizulfi alias Vivi, tanpa peluru yang tidak dilengkapi surat resmi seharga Rp 50 juta.

Kivlan kemudian bertemu dengan Helmi alias Iwan dan Tajudin alias Udin di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading pada 9 Februari 2019. Dalam pertemuannya, Kivlan menyerahkan uang sebesar SGD 15 ribu dari Habil ke Helmi Kurniawan untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah.

Helmi alias Iwan kemudian menukarkan uang yang diterimanya dari Habil di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151,5 juta yang kemudian diserahkan kepada Kivlan.

Kivlan Zen lantas mengambil uang Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadinya. Sedangkan sisanya, Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi alias Iwan untuk mengganti uang pembelian senjata api pertama. Tak cukup sampai disitu, Kivlan kemudian memerintahkan Helmi Kurniawan untuk menemui terdakwa dan berpesan apabila diberi uang oleh terdakwa agar dilaporkan kepada Kivlan Zen.

Uang yang diserahkan Kivlan Zen itu kemudian digunakan Helmi alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebesar Rp 25 juta. Uang itu dilakukan untuk membiayai operasional pemantauan mata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Atas perbuatannya, Habil divonis melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore