Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2020 | 23.56 WIB

Penjemput Paksa Jenazah Covid-19, Terancam Kena Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko. Willy Irawan/Antara - Image

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko. Willy Irawan/Antara

JawaPos.com–Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingkatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19. Sebab, pelaku dapat diancam pasal berlapis.

”Ancaman hukumannya di atas lima tahun kalau melanggar pasal 212, 214, dan 216 KUHP. Belum ancaman hukuman melanggar UU Karantina dan Wabah Penyakit," kata Truno seperti dilansir dari Antara di Surabaya pada Jumat (26/6).

Truno menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19. ”Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jawa Timur menjadi salah satu penyebab kasus korona terus meningkat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mengenai pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil tes cepat dan tes usap reaktif, Truno mengatakan, proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhan terlebih dahulu.

”Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kami tetap humanis, jika butuh perawatan medis kami rawat, terus treatment yang dilakukan kami treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan,” terang Trunoyudo Wisnu Andiko.

”Masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kami lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain,” tambah Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kendati akan menindak tegas pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19, Truno menyatakan, pihaknya akan selalu melakukan edukasi masyarakat terkait bahaya dan penularan Covid-19.  Menurut dia, masyarakat harus memahami bahaya membawa pulang jenazah Covid-19 dan tidak memakamkan sesuai pedoman pemulasaraan.

”Terkait dengan edukasi, kami akan terus melakukan edukasi tentang protokol kesehatan. Ada tidak ada PSBB, masa transisi atau normal baru tetap tantangan kita adalah pandemi Covid-19. Itu harus diketahui dan disadari,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=7EOKPMZvfqE

 

https://www.youtube.com/watch?v=hMO48-gB5WI

 

https://www.youtube.com/watch?v=tkiyPoh5HBY

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore