
Dirut Pertamina Nicke Widyawati - Dery Ridwansah (1)
JawaPos.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Adapun Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket menonton MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan hotel dari PT Pertamina.
"Klarifikasi terhadap Ibu Lili Pintauli Siregar tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Syamsudin menjelaskan, alasan belum diperiksanya Lili Pintauli Siregar, karena Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak kooperatif lantaran tidak datang pemeriksaan.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," katanya.
Oleh sebab itu, Syamsudin berharap agar Nicke Widyawati bisa kooperatif untuk bisa menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Hal itu dilakukan untuk membongkar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ibu Lili Pintauli Siregar," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (21/4) lalu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak hadir dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK, dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, terdapat laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Adapun, Lili Pintauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022