
Dirut Pertamina Nicke Widyawati - Dery Ridwansah (1)
JawaPos.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Adapun Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket menonton MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan hotel dari PT Pertamina.
"Klarifikasi terhadap Ibu Lili Pintauli Siregar tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Syamsudin menjelaskan, alasan belum diperiksanya Lili Pintauli Siregar, karena Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak kooperatif lantaran tidak datang pemeriksaan.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," katanya.
Oleh sebab itu, Syamsudin berharap agar Nicke Widyawati bisa kooperatif untuk bisa menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Hal itu dilakukan untuk membongkar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap koperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ibu Lili Pintauli Siregar," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (21/4) lalu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak hadir dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK, dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, terdapat laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Adapun, Lili Pintauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
