
Massa pendukung Rizieq Shihab saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari
JawaPos.com - Polda Metro Jaya meminta kepada simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini tidak berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka aparat bertindak tegas dengam cara mengamankan para pelaku.
"(Kalau berkerumun) ya masa mau diapain, kan sudah saya imbau. Kita amanin kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (26/3).
Sementara itu, Polda Metro Jaya hari ini mengerahkan 1.985 personel gabungan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Personel tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan Pemadam Kebakaran.
"Kita siapkan 1.985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline (Habib Rizieq)," jelasnya.
Yusri meminta kepada para simpatisan Rizieq agar mengikuti proses persidangan secara virtual. Dengan begitu, tidak menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq untuk dihadirkam langsung di ruang sidang. Hal itu didasari kerap terjadinya gangguan teknis apabila sidang digelar virtual.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
