Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Maret 2021 | 19.04 WIB

Bawa 2 Golok ke Lokasi Sidang, Sopir Pengacara Rizieq Ditangkap

Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembac - Image

Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembac

JawaPos.com - Seorang sopir pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah diamankan oleh aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia diduga membawa senjata tajam ke area pengadilan.

"Iya betul nanti jam 12 siang kita rilis. Dia sopirnya Pak Alamsyah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dihubungi, Jumat (26/3).

Kendati demikian, Indra belum merinci identitas pelaku. Dia hanya memastikan aparat menyita senjata tajam dari tangan pelaku. "Senjata tajam dua bilah berbentuk golok panjang sama golok pendek," jelas Indra.

Indra menuturkan, keterangan resmi dari kepolisian akan disampaikan segera. Belum diketahui pula motif sopir Alamsyah membawa senjata tajam tersebut. "Itu ditemukan di dalam mobil Pak Alamsyah yang membawa mobil tersebut sopirnya pak Alamsyah," pungkas Indra.

Sementara itu, JawaPos.com telah menghubungi Alamsyah guna meminta konfirmasi ihwal penangkapan sopirnya ini, termasuk penyitaan senjata tajam. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Alamsyah belum memberikan respon.

Sebelumnya, Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq untuk dihadirkan langsung di ruang sidang hari ini. Hal itu didasari kerap terjadinya gangguan teknis apabila sidang digelar virtual.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore