
Ilustrasi. Komnas Perempuan menyayangkan soal vonis Meiliana yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, tak ada unsur pidana dalam kasus Meiliana.
JawaPos.com - Masyarakat masih mendebatkan vonis terhadap perempuan keturunan Tionghoa, Meiliana. Meski telah melalui proses peradilan sesuai standar hukum, nyatanya masih ada pihak yang menilai hukuman 18 bulan tidak layak diberikan kepada terpidana tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali pun ikut menyesalkan vonis tersebut. Dia menganggap Meiliana tidak memenuhi unsur sebagai penista agama seperti Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijatuhkan padanya.
"Proses hukum abai atas fakta hukum yang ada. Ibu Meliana tidak menyampaikan keluhannya di muka umum, tetapi kepada tetangganya. Di mana komunikasi yang terjalin antartetangga dekat dalam suasana terbuka," ujar Khariroh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).
Selain itu kalimat 'kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut' dan kalimat 'ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya bising telinga saya pekak mendengar itu' serta ucapan 'punya perasaanlah kalian sikit' yang diucapkan oleh Meiliana saat peristiwa terjadi, seperti yang terlampir dalam dakwaan peradilan, dianggap bukan termasuk golongan penistaan agama.
"Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah pernyataan permusuhan, tetapi pernyataan perasaan terganggu dengan volume pengeras suara azan. Tidak ada intensi memusuhi, dan dia juga bukan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama," pungkas Khariroh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022