Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Agustus 2018 | 16.04 WIB

Soal Meiliana, Komnas Perempuan Sebut Tak Ada Unsur Penistaan Agama

Ilustrasi. Komnas Perempuan menyayangkan soal vonis Meiliana yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, tak ada unsur pidana dalam kasus Meiliana. - Image

Ilustrasi. Komnas Perempuan menyayangkan soal vonis Meiliana yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, tak ada unsur pidana dalam kasus Meiliana.

JawaPos.com - Masyarakat masih mendebatkan vonis terhadap perempuan keturunan Tionghoa, Meiliana. Meski telah melalui proses peradilan sesuai standar hukum, nyatanya masih ada pihak yang menilai hukuman 18 bulan tidak layak diberikan kepada terpidana tersebut.


Komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali pun ikut menyesalkan vonis tersebut. Dia menganggap Meiliana tidak memenuhi unsur sebagai penista agama seperti Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijatuhkan padanya.


"Proses hukum abai atas fakta hukum yang ada. Ibu Meliana tidak menyampaikan keluhannya di muka umum, tetapi kepada tetangganya. Di mana komunikasi yang terjalin antartetangga dekat dalam suasana terbuka," ujar Khariroh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).


Selain itu kalimat 'kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut' dan kalimat 'ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya bising telinga saya pekak mendengar itu' serta ucapan 'punya perasaanlah kalian sikit' yang diucapkan oleh Meiliana saat peristiwa terjadi, seperti yang terlampir dalam dakwaan peradilan, dianggap bukan termasuk golongan penistaan agama.


"Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah pernyataan permusuhan, tetapi pernyataan perasaan terganggu dengan volume pengeras suara azan. Tidak ada intensi memusuhi, dan dia juga bukan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama," pungkas Khariroh.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore