
Ilustrasi. Komnas Perempuan menyayangkan soal vonis Meiliana yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, tak ada unsur pidana dalam kasus Meiliana.
JawaPos.com - Masyarakat masih mendebatkan vonis terhadap perempuan keturunan Tionghoa, Meiliana. Meski telah melalui proses peradilan sesuai standar hukum, nyatanya masih ada pihak yang menilai hukuman 18 bulan tidak layak diberikan kepada terpidana tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali pun ikut menyesalkan vonis tersebut. Dia menganggap Meiliana tidak memenuhi unsur sebagai penista agama seperti Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijatuhkan padanya.
"Proses hukum abai atas fakta hukum yang ada. Ibu Meliana tidak menyampaikan keluhannya di muka umum, tetapi kepada tetangganya. Di mana komunikasi yang terjalin antartetangga dekat dalam suasana terbuka," ujar Khariroh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).
Selain itu kalimat 'kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut' dan kalimat 'ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya bising telinga saya pekak mendengar itu' serta ucapan 'punya perasaanlah kalian sikit' yang diucapkan oleh Meiliana saat peristiwa terjadi, seperti yang terlampir dalam dakwaan peradilan, dianggap bukan termasuk golongan penistaan agama.
"Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah pernyataan permusuhan, tetapi pernyataan perasaan terganggu dengan volume pengeras suara azan. Tidak ada intensi memusuhi, dan dia juga bukan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama," pungkas Khariroh.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
