
BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq sendiri diketahui juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahkan dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, dalam dua kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus kerumunan Petamburan, dijerat pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Kerja Aparat dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Sedangkan, di kasus Megamendung, Rizieq disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana jauh lebih ringan dibanding Pasal 216 dan 160 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti bahwa Rizieq melakukan penghasutan di kerumunan Megamendung. Sehingga tidak bisa dijerat pasal yang sama dengan kasus Petamburan.
"Iya (tidak ada Pasal 160) karena penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti-bukti terkait penghasutanya," kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12).
Penyidik hanya menemukan adanya dugaan penghasutan oleh Rizieq agar massa melakukan perkumpulan jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kasus Petamburan. Hal itu pula yang membuat Rizieq langsung dikenakan penahanan. Sebab, Pasal 160 KUHP memiliki ancamam pidana di atas 5 tahun.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.
"Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
https://www.youtube.com/watch?v=MDWsvLCTXCs
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022