
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana (paling kiri), dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
JawaPos.com - Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana menilai, Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang bila memberikan grasi pada Baiq Nuril. Menurut Dio, Jokowi menabrak hukum karena berdasarkan aturan, grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dihukum di atas 2 tahun penjara, sementara Baiq kan dihukum 6 bulan.
"Grasi tidak bisa untuk perkara di bawah 2 tahun. Ketika presiden bilang misalnya dia mau kasih grasi itu sangat tidak mungkin. Itu berarti dia melakukan penyimpangan hukum yang sangat luar biasa," ungkap Dio dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
Grasi sendiri, merupakan pengampunan dari presiden berupa perubahan, peringanan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan yang dapat dimohonkan untuk grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.
Kata Dio, jika presiden memang benar mendukung proses hukum Baiq, mengapa memberikan pernyataan dengan menyarankan Baiq mengambil jalur PK, dan bila tidak berhasil maka bisa ambil jalur grasi.
"Kalau dari situ kan dia mau mendukung kasus ini, tapi dengan menerobos hukum kan? kalau dia mau menerobos hukum grasi itu kalau dari kami tidak menyarankan," imbuhnya.
Karena itu, Dio mendesak Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq, bukan grasi. Ini karena menurutnya, Baiq merupakan korban pelecehan seksual.
"Negara harus bertanggung jawab atas hal ini, Baiq harus mengaku bahwa dia bersalah padahal kita merasa dia tidak salah (korban)," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan mendukung Baiq Nuril atas kasus penyebaran percakapan asusila atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Ini karena dalam kasus itu, Mahkamah Agung memvonis guru honorer itu bersalah dan menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Presiden menyarankan Nuril mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan grasi jika hasil PK dianggap tak adil. "Tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi, Senin (19/11).

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
