
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana (paling kiri), dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
JawaPos.com - Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana menilai, Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang bila memberikan grasi pada Baiq Nuril. Menurut Dio, Jokowi menabrak hukum karena berdasarkan aturan, grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dihukum di atas 2 tahun penjara, sementara Baiq kan dihukum 6 bulan.
"Grasi tidak bisa untuk perkara di bawah 2 tahun. Ketika presiden bilang misalnya dia mau kasih grasi itu sangat tidak mungkin. Itu berarti dia melakukan penyimpangan hukum yang sangat luar biasa," ungkap Dio dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
Grasi sendiri, merupakan pengampunan dari presiden berupa perubahan, peringanan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan yang dapat dimohonkan untuk grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.
Kata Dio, jika presiden memang benar mendukung proses hukum Baiq, mengapa memberikan pernyataan dengan menyarankan Baiq mengambil jalur PK, dan bila tidak berhasil maka bisa ambil jalur grasi.
"Kalau dari situ kan dia mau mendukung kasus ini, tapi dengan menerobos hukum kan? kalau dia mau menerobos hukum grasi itu kalau dari kami tidak menyarankan," imbuhnya.
Karena itu, Dio mendesak Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq, bukan grasi. Ini karena menurutnya, Baiq merupakan korban pelecehan seksual.
"Negara harus bertanggung jawab atas hal ini, Baiq harus mengaku bahwa dia bersalah padahal kita merasa dia tidak salah (korban)," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan mendukung Baiq Nuril atas kasus penyebaran percakapan asusila atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Ini karena dalam kasus itu, Mahkamah Agung memvonis guru honorer itu bersalah dan menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Presiden menyarankan Nuril mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan grasi jika hasil PK dianggap tak adil. "Tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi, Senin (19/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
