
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana (paling kiri), dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
JawaPos.com - Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana menilai, Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang bila memberikan grasi pada Baiq Nuril. Menurut Dio, Jokowi menabrak hukum karena berdasarkan aturan, grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dihukum di atas 2 tahun penjara, sementara Baiq kan dihukum 6 bulan.
"Grasi tidak bisa untuk perkara di bawah 2 tahun. Ketika presiden bilang misalnya dia mau kasih grasi itu sangat tidak mungkin. Itu berarti dia melakukan penyimpangan hukum yang sangat luar biasa," ungkap Dio dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).
Grasi sendiri, merupakan pengampunan dari presiden berupa perubahan, peringanan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan yang dapat dimohonkan untuk grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.
Kata Dio, jika presiden memang benar mendukung proses hukum Baiq, mengapa memberikan pernyataan dengan menyarankan Baiq mengambil jalur PK, dan bila tidak berhasil maka bisa ambil jalur grasi.
"Kalau dari situ kan dia mau mendukung kasus ini, tapi dengan menerobos hukum kan? kalau dia mau menerobos hukum grasi itu kalau dari kami tidak menyarankan," imbuhnya.
Karena itu, Dio mendesak Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq, bukan grasi. Ini karena menurutnya, Baiq merupakan korban pelecehan seksual.
"Negara harus bertanggung jawab atas hal ini, Baiq harus mengaku bahwa dia bersalah padahal kita merasa dia tidak salah (korban)," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan mendukung Baiq Nuril atas kasus penyebaran percakapan asusila atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Ini karena dalam kasus itu, Mahkamah Agung memvonis guru honorer itu bersalah dan menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Presiden menyarankan Nuril mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan grasi jika hasil PK dianggap tak adil. "Tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi, Senin (19/11).

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
