
Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Harry Prasetyo mengaku heran perusahaan pelat merah pada bidang asuransi mengalami gagal bayar pada 2018. Harry mengklaim, saat terakhir menjabat pada 2017 kondisi keuangan AJS masih baik.
"AJS harus bertanggung jawab kenapa gagal bayar. Itu aneh," kata Harry saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi PT AJS di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9).
Harry menjelaskan, pada 2017 sebelum melepas jabatan direksi, nilai aset perseroan mencapai Rp 45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp4 triliun. Bahkan, tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) mencapai 200 persen.
Dia pun mengklaim, selama masuk jajaran direksi, Asuransi Jiwasraya tidak mengalami masalah investasi. Dia menyebut, tata kelola atau governance perusahaan berjalan dengan baik.
Baca juga: Eks Dirkeu Jiwasraya Akui Dibantu Heru Hidayat untuk Kelola Investasi
“Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup. Kami di bawah Prudential (PT Prudential Life Assurance) kalau boleh nyebut. Sudah nomor dua, tapi gagal bayar di bulan Oktober. Itu aneh pak," ujar Harry.
Harry memandang, gagal bayar Jiwasraya bukan karena investasi. Melainkan operasional PT AJS.
"(Gagal bayar) bukan karena investasi, karena operasional. Lebih kepada operasional,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=VpOSdoISJRs
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022