Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 02.40 WIB

Eks Dirkeu Heran Jiwasraya Bisa Mengalami Gagal Bayar

Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Harry Prasetyo mengaku heran perusahaan pelat merah pada bidang asuransi mengalami gagal bayar pada 2018. Harry mengklaim, saat terakhir menjabat pada 2017 kondisi keuangan AJS masih baik.

"AJS harus bertanggung jawab kenapa gagal bayar. Itu aneh," kata Harry saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi PT AJS di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9).

Harry menjelaskan, pada 2017 sebelum melepas jabatan direksi, nilai aset perseroan mencapai Rp 45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp4 triliun. Bahkan, tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) mencapai 200 persen.

Dia pun mengklaim, selama masuk jajaran direksi, Asuransi Jiwasraya tidak mengalami masalah investasi. Dia menyebut, tata kelola atau governance perusahaan berjalan dengan baik.

Baca juga: Eks Dirkeu Jiwasraya Akui Dibantu Heru Hidayat untuk Kelola Investasi

“Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup. Kami di bawah Prudential (PT Prudential Life Assurance) kalau boleh nyebut. Sudah nomor dua, tapi gagal bayar di bulan Oktober. Itu aneh pak," ujar Harry.

Harry memandang, gagal bayar Jiwasraya bukan karena investasi. Melainkan operasional PT AJS.
"(Gagal bayar) bukan karena investasi, karena operasional. Lebih kepada operasional,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=VpOSdoISJRs

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore