Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2020 | 21.44 WIB

Firli Bahuri Pastikan Akan Hadiri Sidang Etik yang Digelar Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan siap hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa (25/8) besok. Dugaan pelanggaran etik itu mengenai dugaan gaya hidup mewah yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komjen Pol Firli Bahuri digelar di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Agustus 2020 besok.

"Iya (Ketua KPK Firli Bahuri akan hadir)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/8).

Ali menyampaikan, yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Baca juga: Sidang Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri Akan Digelar Tertutup

Hal ini, lanjut Ali, merupakan salah satu tugas Dewan Pengawas sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.

"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut dalam rangka menjaga KPK dan nilai etik yang berlaku di KPK saat ini, yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini tak memungkiri, banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik. Dia memastikan, KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," tegas Ali.

Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Wmeo-U1OMfU

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore