Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Agustus 2018 | 02.08 WIB

Kasus Meiliana, PDIP: Hakim Harus Pertimbangkan Aspek di Luar Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu - Image

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu

JawaPos.com - Vonis 18 bulan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana disayangkan sejumlah pihak. Seharusnya hakim mempertimbangkan suara masyarakat. Seperti suara dari organisasi keagamaan.


Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, misalnya suara Muhammadiyah dan lainnya yang menyayangkan vonis tersebut. Seharusnya, kata dia, hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda (yuridis ansicht).


"Tetapi faktor lainya harus dipertimbangkan. Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan,” kata Masinton, Jumat (24/8).


Dia menganggap masyarakat di Tanjung Balai hetoregen. Sebenarnya masyarakat di sana terbiasa mendengar suara adzan, kegiatan di klenteng, maupun aktifitas kerohanian di gereja. Sehingga, kasus Meiliana seharusnya diselesaikan secara musyawarah.


“Jadi, apa yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis ansicht,” katanya.


Menurut Masinton, apa yang disampaikan Meiliana tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Makanya, bisa diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana.


“Hakim di tingkat banding bisa mempetimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.


Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras.‎

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore