
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu
JawaPos.com - Vonis 18 bulan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana disayangkan sejumlah pihak. Seharusnya hakim mempertimbangkan suara masyarakat. Seperti suara dari organisasi keagamaan.
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan, misalnya suara Muhammadiyah dan lainnya yang menyayangkan vonis tersebut. Seharusnya, kata dia, hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda (yuridis ansicht).
"Tetapi faktor lainya harus dipertimbangkan. Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan,” kata Masinton, Jumat (24/8).
Dia menganggap masyarakat di Tanjung Balai hetoregen. Sebenarnya masyarakat di sana terbiasa mendengar suara adzan, kegiatan di klenteng, maupun aktifitas kerohanian di gereja. Sehingga, kasus Meiliana seharusnya diselesaikan secara musyawarah.
“Jadi, apa yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis ansicht,” katanya.
Menurut Masinton, apa yang disampaikan Meiliana tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Makanya, bisa diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana.
“Hakim di tingkat banding bisa mempetimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
