Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Agustus 2018 | 22.42 WIB

Idrus: Kalau Tidak Mundur, Sama Saja Saya Menyandera Presiden Jokowi

Di tengah tahapan pencalonan dalam Pilpres, petahana Joko Widodo (Jokowi) terpaksa mengurusi perombakan kabinet gara-gara Idrus Marham mundur dari jabatan Mensos. Idrus tersangkut kasus dugaan korupsi suap PLTU Riau-1. - Image

Di tengah tahapan pencalonan dalam Pilpres, petahana Joko Widodo (Jokowi) terpaksa mengurusi perombakan kabinet gara-gara Idrus Marham mundur dari jabatan Mensos. Idrus tersangkut kasus dugaan korupsi suap PLTU Riau-1.

JawaPos.com - Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos). Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara.


Idrus mengaku alasan pengunduran dirinya itu karena telah dilayangkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kemarin sore saya baru dapat pemberitahuan dari KPK terkait dengan dimulainya penyidikan terhadap saya, hubungannya dengan kasus yang dialami Eni Saragih dan Johannes Kotjo. Karena itu maka saya berpikir langkah yang saya ambil adalah tentu pengunduran diri," kata Idrus di gedung Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).


Menurut Idrus, pengunduran dirinya dari jabatan Mensos sebagai tanggung jawab moral dan menjaga kehormatan Presiden yang selama ini dinilai komitmen dalam pemberantasan korupsi.


"Kalau saya tidak mundur sama dengan menyandera (Presiden Jokowi). Itu tidak boleh. Karena beliau memiliki reputasi pemberantasan korupsi," ucapnya.


Selain itu, Idrus mengaku tidak akan menggangu kinerja Jokowi. Apalagi, saat ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu tengah menghadapi Pilpres 2019.


"Apalagi menghadapi tahun politik 2019 yang akan datang. Alasan saya bahwa sebagai warga negara yang taat asas, taat hukum, sepenuhnya saya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," pungkasnya.


Sebelumnya, KPK mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus ini.


"Kami melihat fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan untuk mencari pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus PLTU Riau-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (24/8).


Namun, Febri belum merinci soal pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab dalam proyek senilai USD 900 juta ini. Febri hanya mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar yang masuk ke pihak-pihak tertentu.


"Jadi KPK mendalami hal tersebut untuk memastikan secara lebih rinci karena ada dugaan penerimaan sekitar Rp 4,8 miliar yang sejauh ini sudah kami identifikasi dalam kasus ini," terangnya.


Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes secara bertahap.


Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co. Ltd.


KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.


Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore