
Ketua KPU RI, Arief Budiman, bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Uji publik dilakukan dalam rangka Pilkada serentak 2020. F
JawaPos.com – Upaya Evi Novida Ginting Manik untuk melawan pemberhentiannya dari jabatan komisioner KPU RI mendapatkan titik cerah. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sekaligus membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentiannya sebagai komisioner KPU RI.
”Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017–2022 atas Nama Evi Novida Ginting Manik.” Bunyi putusan PTUN dilansir dari laman resminya kemarin (23/7).
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan Evi pada 18 Maret 2020. Saat itu, DKPP menilai Evi melanggar etik dalam kasus penentuan caleg terpilih di Kalimantan Barat.
Selain mencabut keppres, PTUN Jakarta mewajibkan presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai anggota KPU RI. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332.000,00.
Hingga kemarin sore, PTUN Jakarta belum meng-upload salinan putusan tersebut. Saat dikonfirmasi, Evi Novida Ginting Manik menyambut baik putusan tersebut. ”Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan.”
Keputusan itu sesuai dengan harapannya untuk mengembalikan nama baik dan haknya sebagai anggota KPU RI. Dia mengakui gugatan kepada presiden hanya memenuhi unsur administrasi. Sebab, putusan DKPP ditindaklanjutinya dengan putusan presiden.
”Karena SK presiden itu adalah tindak lanjut dari putusan DKPP. Jadi kan putusan DKPP itu belum konkret kalau tidak dikeluarkan SK presiden,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, putusan tersebut tidak menganulir putusan DKPP, melainkan keppres. ”Yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan presiden,” ujarnya.
Atas dasar itu, Muhammad mengklaim pemberhentian Evi masih berlaku. Apalagi, putusan PTUN Jakarta baru tingkat pertama dan belum inkracht. Dia menyebut, masih ada peluang bagi presiden melakukan banding atas putusan tersebut. ”Itu tergantung presidennya,” imbuhnya.
Menurut mantan ketua Bawaslu tersebut, presiden perlu meluruskan paradigma pengadilan TUN terkait peradilan etika kepemiluan. Dalam UU Pemilu, pemerintah bersama DPR sudah sepakat membentuk DKPP sebagai peradilan etika yang diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara. Di mana UU mengatur vonis DKPP bersifat final mengikat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=6i7nbAkTVbY
https://www.youtube.com/watch?v=UjFhcPVbEgE
https://www.youtube.com/watch?v=gYDfVHbCfrA

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
