
Photo
JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Rizieq menyesalkan dirinya divonis 4 tahun pidana penjara.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menyatakan alasan mengapa mengajukan banding terkait vonis 4 tahun penjara tersebut.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Saya dapatkan di sana ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima, di antaranya tuntutan jaksa mengajukan saksi ahli forensik di pengadilan, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir," kata Rizieq Shihab, Kamis (24/6).
Selain itu, Rizieq juga merasa keberatan karena majelis hakim, tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946. Dia menyatakan, masih banyak kejanggalan yang tidak bisa disebutkan
"Masih banyak lagi tidak sebutkan, karena membuang-buang waktu saja," papar Rizieq.
Oleh karena itu, Rizieq menyatakan banding atas vonis tersebut. "Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menegaskan, Rizieq terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Karena itu, Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan.
Rizieq Shihab terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam itu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
