Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Maret 2021 | 01.48 WIB

Hakim Pelajari Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

DISITA: Tumpukan uang yang terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (15/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

DISITA: Tumpukan uang yang terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (15/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengajukan justice collaboratore (JC) atau pihak yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Majelis hakim akan mempelajari terkait permohonan JC yang diajukan Suharjito.

"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Sehingga itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/3).

Hakim menyampaikan, alasan Suharjito mengajukan JC karena menganggap banyak perusahaan lain yang terlibat dalam pengurusan ekspor benih lobster alias benur. Meski demikian, bukan kapasitas hakim untuk mengungkapnya.

"Memang banyak, 85 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi majelis bukan kewenangan menjawab, tapi ada pada penyidik," tegas Hakim Albertus.

Hakim Albertus mempertanyakan, banyaknya yang terlibat dalam kasus ini, tetapi memang hanya Suharjito yang didakwa memberi suap. Hal ini yang menjadi catatan hakim.

"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan dipersidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara. Apakah kemudian urgensi dan relvansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," ucap Hakim Albertus.

Menanggapi ini, kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian mengaku sudah sejak awal mengajukan JC kepada majelis hakim. Hal ini merupakan itikad baik kliennya dalam mengungkap kasus dugaan suap ekspor benur.

"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," tandas Aldwin.

Dalam persidangan ini, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Baca juga: KPK Sita Dokumen Bank Garansi Senilai Rp 52,3 M Terkait Suap Benur

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=UxWzcdMpCbg

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore