
DISITA: Tumpukan uang yang terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (15/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen bank garansi terkait uang senilai Rp 52,3 miliar dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Soekarno Hatta, Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI, Rina. Penyitaan dokumen itu dilakukan saat keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Ir. Habrin Yake MM (Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) periode 2017 – sekarang) dan Dr. Ir. Rina Msi (Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI), pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp 52,3 miliar, yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
KPK menduga, uang senilai Rp 52,3 miliar yang telah disita merupakan pengumpulan fee dari para eksportir benih lobster alias benur. Penyitaan barang bukti itu usai keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
KPK saat ini tengah mendalami soal pengumpulan fee Rp 52,3 miliar terkait bank garansi. Penyidik KPK juga telah memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3) lalu.
Yusuf didalami terkait pengentahuannya mengenai kebijakan Edhy Prabowo yang membuka ekspor benur. Penyidik juga turut menggali pengetahuannya soal bank garansi yang bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 52,3 miliar.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=0XvEbXFaOAA

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
