
Photo
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Sofyan Basir tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9). Kepada majelis hakim, terdakwa kasus korupsi suap proyek PLTU Riau-1 itu mengaku, tidak ada niat untuk korupsi.
"Bagaimana bisa saya membunuh rencana besar yang menguntungkan buat negara? Rencana besar buat kami dengan 140 ribu karyawan, dibunuh begitu saja?" kata Sofyan sambil terisak dan menghapus air matanya.
Sofyan mengaku menyesal atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang hanya berdasarkan kata-kata. Dia mengatakan, tidak ada bukti penerimaan uang dari proyek tersebut.
"Kami 20 tahun mengabdi, sebagai Dirut hanya ucapan rangkaian kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan. Ini betul berhala," imbuhnya.
Mantan bos BRI itu juga berharap dirinya bebas dari segala tuduhan yang ditujukan kepadanya. Sofyan mengatakan, dirinya tidak bersalah. Dia juga menegaskan, tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek terebut.
"Harapan kami bebas. Tidak ada sanksi hukum apapun untuk kami (saya) dan kami (saya) akan buktikan besok. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Bagi kami industri murah, tidak ada lagi PHK," harapnya.
Dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik itu. Padahal, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.
Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
