
Photo
JawaPos.com - Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta mantan Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan mematuhi surat Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.
Pasalnya, Surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.
Menurut dia, manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dirinya dalam isu yang ia sebarluaskan.
"Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang," ujar Dion melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (22/12).
Sebelumnya, Helmut mengatakan, mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut dalam diskusi bertajuk, "Beking Aparat Di Balik Mafia Tambang" di Jakarta, Rabu (20/12).
Dalam persoalan tersebut, ia juga menuding keterlibatan oknum polisi sebagai beking di lapangan. Bahkan, ungkap dia, pihaknya sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, lanjut dia, melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam)
"Buat kami, mafia tambang dan beking aparat bukan cuma masalah CLM. Ia menjadi PR besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri," ucap dia.
Melanjutkan keterangannya, Dion mengatakan, pernyataan mantan Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan seperti memukul air terpercik ke muka sendiri. Selain tak mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat, Helmut juga menggunakan cara yang salah dalam mencari kebenaran atau keadilan hukum.
"Kalau dia tidak menerima keputusan itu, kan ada salurannya. Lakukan saja upaya hukum. Kita adu data di pengadilan. Jangan sampai publik menilai, ini maling teriak maling, mafia teriak mafia," tegas dia.
Dion menambahkan, Kemenkumham dan Kemenko Polhukam tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. Menurut dia, pihaknya memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut, sehingga akan terus upaya hukum agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya.
"Aparat kepolisian melakukan tugas atau menjaga keamanan dia (Helmut) bilang membekingi. Kemenkumham mengeluarkan keputusan, dia bilang tidak sah. Jangan begitu dong. Kami juga punya data dan bukti kejahatan yang ia lakukan," tegas dia.
Salah satunya, ungkap Dion, Helmut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurutnya, Helmut telah mengajukan pra peradilan atas kasus tersebut, namun pengadilan menolak pra peradilan yang ia ajukan.
"Artinya, saat ini Helmut masih berstatus sebagai tersangka. Jadi, siapa yang menjadi mafia di sektor pertambangan?" tandasnya.d

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
