Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 September 2021 | 21.34 WIB

Ada Obligor BLBI Mengaku Tak Punya Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/9/2021). Rapat kerja tersebut beragendakan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Hubu - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/9/2021). Rapat kerja tersebut beragendakan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Hubu

JawaPos.com – Sejak dilantik Juni lalu, Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil 24 obligor/debitur. Jumlah tersebut merupakan separo dari total 48 obligor/debitur yang tercatat.

Di antara para obligor yang memenuhi panggilan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ada yang mengaku tidak memiliki tanggungan terhadap negara. ”Ada yang hadir, tapi mereka mengatakan tidak punya utang kepada negara,’’ kata dia kemarin (21/9).

Ani, sapaan karib Sri Mulyani, tidak menyebutkan nama obligor yang dimaksud. Begitu juga ke-24 obligor yang sudah dipanggil Satgas BLBI.

Secara umum, Satgas BLBI membagi dalam lima kelompok. Pertama, mereka yang hadir dalam pemanggilan. Mereka juga mengakui memiliki utang atau kewajiban kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian utang.

Kedua, obligor yang hadir dalam pemanggilan atau diwakilkan, mengakui memiliki utang, dan menyusun rencana penyelesaian utang. Namun, proposal ditolak Satgas BLBI karena dianggap tidak realistis. ”Ketiga, ada yang hadir. Namun, waktu hadir, mereka mengatakan tidak punya utang sama negara,’’ imbuhnya.

Kelompok berikutnya adalah mereka yang tidak hadir dalam pemanggilan, tapi menyampaikan surat janji untuk penyelesaian utang. Sedangkan kelompok kelima, mereka yang tidak hadir dalam pemanggilan dan tidak mengirimkan surat.

Ani menjelaskan, Satgas BLBI juga melarang obligor bepergian ke luar negeri. Itu sudah dilakukan terhadap salah seorang obligor. Langkah tersebut ditempuh lantaran pembayaran utang obligor itu terbilang sangat kecil dibandingkan jumlah utangnya.

Kebijakan serupa, kata Ani, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kepada obligor lainnya. Terutama jika mereka juga membayar utang jauh dibandingkan kewajibannya. Selain itu, Satgas BLBI telah mengeksekusi barang jaminan, baik aset tetap maupun bergerak, dari obligor. Aset tersebut akan dihitung jumlahnya hingga nanti sesuai dengan utang yang dimiliki obligor.

Ani menyebutkan, hal itu sudah dilakukan kepada salah satu obligor, yakni Kaharudin Ongko. Tindakan tersebut diambil setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengeluarkan surat paksa terhadap obligor itu karena selama berutang kepada negara, tingkat pengembaliannya sangat kecil.

Alhasil, aset Kaharudin resmi disita pemerintah sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada 18 Desember 1998. Seluruh aset yang disita itu juga resmi masuk kas negara sejak Senin (20/9). ”Tanggal 20 September kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Jumlah escrow account sebesar Rp 664.974,593 dan escrow account bentuk USD 7.637,605, kalau dikonversikan ke kurs jadi Rp 109,508 miliar,’’ katanya.

Kaharudin merupakan eks pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN). BUN didirikan beberapa tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Jakarta pada 2 September 1952. Total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp 8,2 triliun. Tagihan itu meliputi Rp 7,8 triliun dari PKPS BUN dan Rp 359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan, pihaknya akan terus mengejar orang-orang yang telah diwarisi utang kepada negara tersebut hingga ke luar negeri. Apabila yang bersangkutan sudah meninggal, pemanggilan akan dilakukan kepada para ahli warisnya.

Seperti diketahui, ada obligor BLBI yang kini telah meninggal dunia. Misalnya, Aldo Brasali dari Bank Orient. ”Untuk yang sudah meninggal, Panitia Urusan Piutang Negara bisa mengejar ahli warisnya. Kemudian, kami akan terus, kalau perlu menggugat di tempat-tempat, tidak harus di Indonesia. Itu akan kita lakukan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan, Satgas BLBI bekerja dengan baik. ”Mereka yang dipanggil (oleh Satgas BLBI) hampir semua merespons,” ungkap dia.

Meski tidak semua langsung membayar utang, menurut Mahfud, respons tersebut menunjukkan sinyal positif. Ada obligor atau debitur yang datang untuk mengajukan keberatan. Mereka merasa utang kepada pemerintah tidak sebesar yang ditagihkan.

Sejauh ini, Mahfud menerima laporan bahwa Satgas BLBI sudah berhasil mengidentifikasi aset berupa tanah dan bangunan seluas 15,2 juta hektare. Dari angka tersebut, sebagian sudah kembali ke pemerintah. Totalnya 5,2 juta hektare tanah dan bangunan di empat kota. ”Dan nanti segera masuk proses sertifikasi atas nama negara,” jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore