Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 April 2021 | 20.36 WIB

Kasus Jiwasraya, KY Akui Terima Laporan Dugaan Hakim Tidak Profesional

Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya. - Image

Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mengakui menerima laporan dari tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Pelaporan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam menangani perkara korupsi Jiwasraya.

Sejumlah hakim yang dilaporkan ke KY adalah Rosmina sebagai ketua majelis, serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, Sigit Herman Binaji dan Sukartono sebagai anggota majelis. Mereka merupaka majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, kami konfirmasi ada laporan dari penasehat hukum terdakwa kepada Komisi Yudisial," kata juru bicara KY, Miko Ginting dikonfirmasi, Kamis (22/4).

Miko menyampaikan, KY terlebih dahulu akan memverifikasi laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro. Laporan tersebut lengkap secara administratif atau tidak.

"Saat ini, Komisi Yudisial sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan, baik secara administrasi maupun kelengkapan," ucap Miko.

Selain melaporkan ke KY, tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro juga melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi Asuransi Jiwasraya ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Dewas MA). Pelaporan itu, karena dinilai hakim tidak profesional dalam menangani perkara sehingga Benny Tjokrosaputro dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkaranya, putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman banding terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Keenam terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Dari vonis seumur hidup, Hendrisman, Syahmirwan dan Joko Tjandra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu, Hary Prasetyo dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.

Meski dikurangi hukumannya, keenam terdakwa Jiwasraya tetap divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore