
Barang-barang mewah milik CEO EDC Cash yang disita Polri.(Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Hasil pendataan sementara, penipuan ini telah memberikan keuntungan bafi para pelaku yang sangat besar.
"Kalau dilihat dari member, member itu tercatat sekitar 57 ribu orang. Nah kalau misalkan satu member itu flat Rp 5 juta, berarti kurang lebih sekitar Rp 285 miliar uang yang sudah masuk," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Helmy menuturkan, setiap member EDC Cash melakukan top up dengan nominal berbeda-beda. Rp 5 juta hanya pembayaran pertama agar masuk sebagai keanggotaan.
"Kalau dilihat angka mungkin (keuntungan pelaku) sekitar Rp 500an miliar. Ditambah lagi dengan cloud. Jadi ada sewa cloud yang tadi saya katakan," jelas Helmy.
Hasil melimpah itu, diduga digunakan oleh AY untuk membeli barang-barang mewah. Di antaranya rumah, kendaraan mewah, logam mulia, perangkat set server komputer, tas bermerk, sepatu bermerk, baju bermerk dan lain sebagainya.
"Kendaraan total 21 kendaraan yang kita lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferrari, McLaren, Range Rover, dan sebagainya. Kemudian roda 2, dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha dan sebagainya," kata Helmy.
Foto: barang-barang mewah milik CEO EDC Cash yang disita Polri. Credit: sabik
Barang-barang mewah milik CEO EDC Cash yang disita Polri.(Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Dalam perkara ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni CEO EDC Cash berinisial AY. Kemudian SY, BA, EK, AW dan MR.
AY kemudian merekrut beberapa orang untuk dijadikan upline, yang memiliki tugas mencari member layaknya sistem Multy Level Marketing (MLM). Orang yang mau menjadi member EDC Cash diminta membayar Rp 5 juta.
Uang tersebut digunakan untuk beberapa keperluan. Di antaranya, Rp 4 juta untuk pembelian 200 koin E-Dinar, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk komisi upline.
"Dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif mencari downline dia akan dapat 35 koin," kata Helmy.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
