Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Desember 2020 | 18.32 WIB

Terlibat Prostitusi Artis, TA Wajib Lapor ke Polda Jabar

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis TA. Wajib lapor itu terkait dugaan kasus prostitusi artis.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan. ”TA kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangan,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12).

Menurut Erdi, TA saat ini, masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu. Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari.


Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12). Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA kemudian langsung digiring ke gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan. Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ, 44; AH, 40; dan MR 34. Mereka dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=PL0iWS1l35U

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore