
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis TA. Wajib lapor itu terkait dugaan kasus prostitusi artis.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan. ”TA kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangan,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12).
Menurut Erdi, TA saat ini, masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu. Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
