
Presiden Joko Widodo (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden Joko Widodo terkait putusan kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Sebab Jokowi berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi pemerintahan juga negara. Kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintah," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Prasetyo menuturkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena KLHK lebih mengetahui persoalan yang terjadi terkait Karhutla di Kalimantan pada 2015.
"Kita akan lakukan, sesungguhnya nanti LHK sebagai pihak yang paling berkaitan dengan soal ini akan koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kejaksaan," ucap Prasetyo.
Prasetyo menyatakan, pihaknya bakal mencari bukti baru atau novum untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Ini sebagai upaya menguatkan PK yang diajukan pemerintah.
"Berkaitan PK, kita akan cari novum hal-hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pemerintah akan mengajukan PK terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini sebagai bentuk menghormati proses hukum.
Menurut Siti, PK yang diajukan berdasarkan data dan fakta bila pemerintah dalam empat tahun terakhir telah melakukan langkah dan terobosan mengatasi karhutla. Hasilnya, kata Siti, bisa dirasakan sekarang.
"Karhutla sangat menurun dan tak ada lagi asap yang melintas ke negara tetangga," ucap Siti di Jakarta, Jumat (19/7).
MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dam sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Putusan MA ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menyatakan bahwa Jokowi dan pemerintahannya melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan kasasi tersebut terkait gugatan Citizen Law Suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019.
Permohonan kasasi ini diputus pada Selasa, 16 Juli 2019. Sebagai ketua majelis hakim Nurul Elmiyah dengan didampingi oleh hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Pada tingkat pengadilan negeri, hakim memutuskan para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Vonis pengadilan tingkat pertama menyatakan, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab hal ini penting dilakukan bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
