
Sebanyak 12 akademisi dan pemerhati kepemiluan menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6).
JawaPos.com - Sejumlah elemen masyarakat, terdiri dari akademisi dan pemerhati kepemiluan, mendaftarkan gugatan uji materi mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahakamah Konstitusi (MK). Objek yang menjadi gugatan yakni Pasal 222 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan soal PT ini sebenarnya pernah diajukan oleh kelompok masyarakat yang sama. Namun, pada saat itu gugatan mereka ditolak MK.
"Kami memang sudah pernah mengajukan permohonan uji materi ke MK atas Pasal 222 UU 7/2017. Permohonan kami terdahulu masuk setelah Partai Idaman memasukkan permohonan yang sama. Sehingga, permohonan kami diputuskan oleh MK tidak dapat diterima," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada JawaPos.com, Kamis (21/6).
Titi merupakan salah satu dari 12 pemohon gugatan. Dia mewakili lembaganya, Perludem.
Pemohon lain yang juga mewakili lembaga yakni Dahnil A Simanjuntak, Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sedangkan 10 pemohon lain mewakili individu atau perseorangan.
Titi menuturkan, putusan MK atas permohonan Partai Idaman lalu, sama sekali tidak mempertimbangkan argumen hukum dan keterangan ahli yang Perludem ajukan dalam permohonan kali ini. Selain itu, putusan MK menggunakan batu uji pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berbeda dari yang diajukan dalam permohonan sekarang ini.
Menurut Titi, permohonan gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 ini merupakan usaha untuk mendapatkan hak konstitusional pemilu."Kami meyakini bahwa putusan perkara ini tidak membuat kegaduhan, justru membuat pemilu kita semakin damai," tegas Titi.
Lebih lanjut, Titi berharap MK akan segera menggelar sidang uji materi Pasal 222 UU 7/2017 yang diajukan oleh 12 orang akademisi dan aktivis tersebut. "Kami berharap MK bisa memutus dengan segera perkara ini," katanya.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, yang hanya mendelegasikan pengaturan tata cara.
"Pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung, bukan (atas dasar hasil) Pemilu anggota DPR sebelumnya. Sehingga, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," tegas Hadar.
Ia mengatakan, syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya bersifat close legal policy bukan open legal policy. Selain itu, penghitungan PT berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional.
"Presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan Presiden, karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal. Sehingga, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945," ujar Hadar.
Pemohon lain yakni M Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, dan Robertus Robet. Kemudian Feri Amsari, Angga D Sasongko, serta Hasan Yahya. Hari ini mereka menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut ke MK.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
