
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin - Dery Ridwansah (10)
JawaPos.com - Kasus siswa SMA yang membunuh begal di Malang terdengar sampai Jakarta. Kasus yang hari ini memasuki sidang pembacaan tuntutan itu bahkan mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menyatakan, jaksa hanya akan menuntut ZA, inisial siswa SMA itu, dengan hukuman dikembalikan ke orang tuanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah rapat kerja dengan komisi III di gedung DPR kemarin (20/1). Dia menyatakan, pembunuhan itu terjadi karena ZA berusaha membela diri. Namun, ZA tidak dalam keadaan terpaksa penuh. Sebab, kata dia, sebenarnya si begal tidak punya keinginan memerkosa pacar ZA. Namun, ZA kadung membawa senjata tajam. Senjata itulah yang digunakan pelajar tersebut untuk membela diri dan menghabisi korban.
Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak menahan ZA. Menurut dia, hari ini ada pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). ’’Tuntutannya juga akan kami kembalikan ke orang tuanya,’’ tegasnya.
Sementara itu, kemarin (20/1) diadakan sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kepanjen. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah seorang saksi adalah VN, teman perempuan ZA yang berada di lokasi kejadian. Saat ditemui seusai sidang, VN kembali menceritakan peristiwa tersebut. Semua berawal pada 8 September 2019. Saat itu, ZA dan VN selesai menonton konser musik di Stadion Kanjuruhan. Perempuan kelahiran 2002 itu menerangkan, waktu kejadian sekitar pukul 19.00 di ladang tebu, Serangan, Gondanglegi, Malang.
ZA memilih jalur alternatif untuk pulang. Jalur tersebut dianggap lebih cepat lantaran aksesnya lebih enak. Namun, jalan itu sepi. ’’Melewati ladang tebu,’’ katanya. Pada saat itulah mereka dibuntuti empat orang yang mengendarai dua motor. Para pelaku langsung memepet dan memaksa ZA menepikan motornya. Kemudian, pelaku merampas handphone dan motor korban. ’’Handphone Mas ZA sudah diberikan karena diancam,’’ cerita VN. Dua pelaku, yakni Misnan dan Aliwafa, hendak merampas motor ZA. ’’Di situ saya inget betul. Saya juga diancem-ancem mau diperkosa,’’ jelas dia.
Mendengar ancaman pemerkosaan itu, ZA yang semula menurut akhirnya melawan. Dia mengambil pisau dapur yang berada di jok motor. Pisau itu ditusukkan ke Misnan. ZA lalu ganti mengancam Aliwafa. ’’Ndredeg gak keruan, Mas. Aku langsung ambil motornya untuk ditarik ke belakang karena disuruh Mas ZA,’’ jelas VN. Menurut dia, ZA tidak tahu bahwa Misnan akhirnya meninggal dunia.
Photo
MENCARI KEADILAN: Dari kiri, ZA, Bakti Riza Hidayat, dan Sudarto di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, kemarin. (DENNY MAHARDIKA/JAWA POS)
Saat sidang, ZA dan VN terlihat masih mengenakan seragam putih abu-abu. ZA duduk di sebelah kanan pengacaranya. Dia menyimak keterangan saksi-saksi. Pengunjung hanya bisa menonton dari pintu kaca secara bergantian.
Bakti Riza Hidayat, penasihat hukum ZA, mengatakan, beberapa saksi sangat menguntungkan kliennya. Misalnya, keterangan Aliwafa. Bakti mengungkapkan, Aliwafa dan Misnan bukan kali pertama melakukan pemerasan di lokasi tersebut. Mereka bahkan pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Bakti menuturkan, penerapan pasal untuk kliennya tidak manusiawi. Apalagi, ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bagi dia, pasal primer tersebut telah gugur dalam persidangan. ’’Lah, klien kami itu melakukan penusukan karena ada tekanan atau teror dari pelaku begal. Bagaimana klien kami bisa dianggap melakukan pembunuhan berencana?’’ ujar Bakti.
Selain itu, dugaan pasal 338 tentang pembunuhan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti. Sebab, kliennya hanya membela diri. Kemudian, pasal 351 ayat 3 juga bakal tidak terbukti. Alasannya sama. Unsur-unsur dalam pasal itu sulit dibuktikan karena perbuatannya tidak dilakukan berulang-ulang.
Bakti menjelaskan, undang-undang darurat tentang penggunaan senjata tajam yang dipakai jaksa juga tidak tepat. Alasannya, pisau yang dipakai untuk menusuk pelaku begal merupakan alat prakarya sekolah. Hal itu sudah dijelaskan saksi ahli dan guru ZA. ’’Jika klien kami divonis bersalah, ini sangat lucu. Dia membela diri, dalam pasal 49 KUHP itu dijelaskan,” terangnya. Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan tentang pembelaan. Perbuatan kliennya disebabkan adanya keadaan mendesak. Yakni, ZA akan dibegal dan temannya akan diperkosa. Perbuatan itulah yang membuat ZA menusukkan pisau ke pelaku begal.
Pada bagian lain, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang Kristriawan enggan berkomentar banyak. Yang pasti, lanjut dia, saksi-saksi sudah memberikan keterangan dalam persidangan. ”Besok (hari ini, Red) kami buat tuntutannya. Nanti kami diskusikan dengan tim,” katanya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
