Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2020 | 20.21 WIB

PJI Sebut Tak Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki Malasari

JawaPos.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) angkat suara terkait polemik pemberian pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Karena, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya pemberian pendampingan hukum mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung tersebut.

"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Untung menegaskan, hal tersebut juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi kejaksaan.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya.

Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/08/2020/kejagung-icw-keliru-memaknai-pemberian-bantuan-hukum-jaksa-pinangki/

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra, kini baru jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat. Pinangki diduga ikut membantu penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dan penerbitan fatwa.

Meski demikian, pembelaan hukum yang dilakukan PJI kepada seorang jaksa yang tersangkut permasalahan hukum mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang menyatakan setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

"Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ucap Untung.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menuturkan, pendampingan hukum bisa diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum. Hal ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," ucap Untung.

Sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, PJI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

"Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," pungkas Untung.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra

Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara Rp 7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1j8zggAZXrI

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore