Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2020 | 22.02 WIB

Kejagung: ICW Keliru Memaknai Pemberian Bantuan Hukum Jaksa Pinangki

Kejagung RI - Image

Kejagung RI

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik pemberian pendampingan hukum, terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki merupakan tersangka dugaan suap terkait pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah," kata Hari dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Pendampingan hukum terhadap Pinangki merupakan wewenang Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Namun, pengacara yang ditunjuk bukan dari unsur Kejaksaan Agung.

Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/12/08/2020/kejagung-tetapkan-jaksa-pinangki-sebagai-tersangka/

"Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara,” ujar Hari.

Kendati demikian, Hari berujar Pinangki diberi kebebasan untuk mendapat pendampingan hukum dari pengacara pribadinya. “Bukan dari kejaksaan atau jaksa tidak boleh beracara pidana, kecuali jaksa pengacara negara,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan patut diduga tidak akan berjalan objektif, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Dalam ADART tersebut dituliskan bahwa tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penegak hukum," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Kurnia menyampaikan, tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa. Sehingga mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.

"Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum," cetus Kurnia.

Kurnia memandang, pendampingan hukum tersebut akan menggambarkan bahwa perkara dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki diduga tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada Jaksa tersebut. Padahal Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internal Kejaksaan Agung yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejaksaan Agung akan memasang badan saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum. Hal ini bisa dilihat saat Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang mana menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung," tegas Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mengharapkan
Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa.

"Karena pertemuan yang bersangkutan (Pinangki Sirna Malasari) dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," tandasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3Iqhc4Ah2D4

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore