Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2020 | 18.23 WIB

Napi Rutan Salemba Saat Dirawat di Rumah Sakit Produksi Ekstasi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat pemusnahan narkoba di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba setahun terakhir berupa 2 - Image

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat pemusnahan narkoba di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba setahun terakhir berupa 2

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba berinisial AU. Penangkapan kepadanya merupakan hasil pengembangan dari seorang pria berinisial MW yang diduga sebagai pemakai narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa diduga kerap terjadi transaksi narkoba di rutan Salemba. Setelah ditelusuri, petugas mengamankan MW.

"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," kata Heru kepada wartawan, Kamis (20/8).

Dari telepon genggam MW, polisi menemukan bukti bahwa pelaku kerap mengambil narkoba dari AU. AU diketahui saat ini tengah menjalani perawatan disebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.

"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," jelas Heru.

Namun, AU menjadikan rumah sakit tempatnya dirawat untuk memproduksi narkoba. "AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat," imbuh Heru.

AU kemudian diamankan dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Selanjutnya, proses pengobatan dia dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore