Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2023 | 17.43 WIB

Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat melakukan konfrensi pers terkait kasus Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung RI menyatakan sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembu - Image

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat melakukan konfrensi pers terkait kasus Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung RI menyatakan sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembu

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, meskipun menuai banyak pro dan kotra.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Richard) Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Jqmpidum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (20/1).

Fadil menuturkan, jika terjadi kekeliruan, Kejagung akan merevisi tuntutan Richard. Seperti halnya, dalam kasus ibu rumah tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabok. Awalnya Valencya dituntut 1 tahun penjara lalu diubah menjadi tuntutan bebas.

"Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," jelas Fadil.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore