Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Januari 2020 | 20.06 WIB

Belum Ditahan, Penabrak Polantas di TVRI Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Ade Permana Putra, 26, penabrak polisi lalu linta (Polantas) bernama Briptu Gugur Ebenezer di seberang gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pelaku hingga saat ini belum ditahan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti melakukan tindak pidana. Awalnya, pelaku nekat melakukan hal itu karena takut ditilang oleh korban. “Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Yusri seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin (20/2).

Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran pelaku terancam hukuman penjara di bawah 5 tahun. “Sudah tersangka tapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk Ade Permana Putra, pengemudi Honda Jazz merah, yang menabrak anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, tepatnya di seberang Gedung TVRI pada Sabtu (18/1) dinihari sekira pukul 02.30.

Ade sempat melarikan diri usai menabrak korban. Hingga akhirnya Ade ditangkap di rumahnya di Villa Pamulang Mas, Blok D3 Nomor 8, RT 6/7, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu sore. Akibat kejadian itu, Briptu Gugur mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri dan kaki kanan, karena diserempet atau ditabrak mobil pelaku.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore