
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu didakwa menerima sua
JawaPos.com - Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais menyatakan, Irjen Napoleon sempat bertemu dengan pengusaha Tommy Sumardi. Bahkan, Tommy sempat menemani Brigjen Prasetijo saat menghadap Irjen Napoleon sebanyak dua kali.
"Ada seingat saya dua kali (Prasetijo menghadap Napoleon) bersama pak Tommy (Tommy Sumardi)," kata Fransiscus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut Fransiscus, Tommy sempat menemui Irjen Napoleon beberapa kali tanpa dihadiri Brigjen Prasetijo. Tommy mendatangi Napoleon pada 16 dan 28 April 2020.
"Pak Tommy datang sendiri tapi tidak sempat ketemu, karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja tapi sempat menunggu di ruang sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri pada saat itu tidak sempat bertemu juga beliau datang ingin bertemu," ucap Fransiscus.
Dalam pertemuan pada 16 April dengan Napoleon, Tommy membawa sebuah kantong kertas. Bungkusan tersebut tidak dibawa lagi oleh Tommy usai pertemuan. "Paper bag, dibawa Pak Tommy, dibawa ke Kadiv (Irjen Napoleon). (Setelah keluar) paper bag tidak bawa lagi," tandas Fransiscus.
Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
