
Photo
JawaPos.com - Proses pencarian buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim masih terus dilakukan, namun mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku belum juga berhasil diamankan. Kini lebih dari enam bulan Harun telah menjadi buronan lembaga antirasuah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya telah mencegah Harun Masiku untuk tidak bisa bepergian keluar negeri. Namun, jejak kader partai berlogo banteng itu hingga kini belum juga ditemukan.
"Tentunya sudah dilakukan cegah kemudian ke luar negeri pasti ada info. Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini, kalau memang keluar masuk lalu lintas orang pasti ada," kata Ali dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, Harun sempat diisukan telah meninggal dunia. Namun, informasi tersebut belum bisa dibenarkan.
Sampai saat ini KPK tidak bisa mengkonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Ali.
Oleh karena itu, Ali menegaskan lembaga antirasuah terus melakukan pencarian terhadap Harun. Bahkan hingga kini, KPK terus menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Harun.
Terlebih sejumlah tersangka dalam perkara suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP telah menghadapi persidangan seperti Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Saeful Bahri pun telah menjalani pidana dalam kasus tersebut.
"Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak. Justru terhadap putusan Saeful Bahri yang sudah divonis," cetus Ali.
Dalam kasus PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
