Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juli 2018 | 17.58 WIB

Mensos Idrus Marham Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Mensos Idrus Marham saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7) - Image

Mensos Idrus Marham saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial, Idrus Marham terkait dugaan kasus suap pengadaan PLTU Riau-1 yang melilit Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka, Johannes Budisutrisno Kotjo.


Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” ungkapnya pada awak media, Kamis (19/7).


Menanggapi pemeriksaannya, Idrus tampak sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB. Kepada wartawan, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan jika sebenarnya dirinya ada acara di DPR bersama beberapa menteri di Komisi IX. Namun, karena ada undangan dari KPK, ia lebih memilih undangan dari penyidik lembaga antirasuah.


"Saya anggap penting, karena itu saya di sini (KPK)," kata Idrus sebelum menjalani pemeriksaan.


Idrus membenarkan jika maksud kedatangannya ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Johannes Kotjo. "Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan pada teman-teman semua," kata Idrus.


Sementara itu, ketika disinggung soal hubungannya dengan Eni Saragih, Idrus enggan menjawab. Dia meminta awak media bersabar karena dirinya tengah ditunggu penyidik."Udah nanti ya, udah ditunggu penyidik," kilahnya.


Sebelumnya, kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.


Eni yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.


Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.


Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.


Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.


Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.


Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.


Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore